Pasal 1346 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Berikut adalah bunyi teks Pasal 1346 KUH Perdata:

"Apa yang meragu-ragukan harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan dalam negeri atau tempat, dimana perjanjian itu telah dibuat."

#irawanharahap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Tentang Kami

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata