Pasal 1346 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Berikut adalah bunyi teks Pasal 1346 KUH Perdata:
"Apa yang meragu-ragukan harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan dalam negeri atau tempat, dimana perjanjian itu telah dibuat."
#irawanharahap
Komentar
Posting Komentar