Pasal 1344 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Berikut bunyi teks Pasal 1344 KUH Perdata:
"Jika suatu janji dapat diberikan dua macam pengertian, maka harus dipilihnya pengertian yang sedemikian yang memungkinkan janji itu dilaksanakan, daripada memberikan pengertian yang tidak memungkinkan suatu pelaksanaan."
#irawanharahap
Komentar
Posting Komentar