Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Berikut adalah bunyi bunyi teks Pasal 1320 KUH Perdata :

" Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:

1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya

2. kecapakan untuk membuat suatu perikatan

3. suatu hal tertentu

4. suatu sebab yang halal "


#irawanharahap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Terkait Penganiayaan Ringan)

Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata