Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Berikut adalah bunyi bunyi teks Pasal 1320 KUH Perdata :
" Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. kecapakan untuk membuat suatu perikatan
3. suatu hal tertentu
4. suatu sebab yang halal "
#irawanharahap
Komentar
Posting Komentar