Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Berikut adalah bunyi bunyi teks Pasal 1320 KUH Perdata :

" Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:

1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya

2. kecapakan untuk membuat suatu perikatan

3. suatu hal tertentu

4. suatu sebab yang halal "


#irawanharahap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Tentang Kami

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata