Mengenal Istilah Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/ atau anggaran dasar.
#irawanharahap

Komentar
Posting Komentar