Mengenal Istilah "Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan/ PBB-P2"
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan / atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
#irawanharahap

Komentar
Posting Komentar