Kepada Siapa Hak Guna Bangunan Diberikan ?
Subjek Hak Guna Bangunan, Hak guna bangunan diberikan kepada:
a. Warga Negara Indonesia; dan
b. Badan hukum yang didirikan menurut Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
#irawanharahap
Subjek Hak Guna Bangunan, Hak guna bangunan diberikan kepada:
a. Warga Negara Indonesia; dan
b. Badan hukum yang didirikan menurut Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
#irawanharahap
Komentar
Posting Komentar