Jenis Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Guna Bangunan


Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Bangunan meliputi:

a. Tanah Negara;

b. Tanah Hak Pengelolaan; dan

c. Tanah hak milik.


#irawanharahap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Tentang Kami

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata