Jenis Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Guna Bangunan


Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Bangunan meliputi:

a. Tanah Negara;

b. Tanah Hak Pengelolaan; dan

c. Tanah hak milik.


#irawanharahap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Terkait Penganiayaan Ringan)

Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata