Istilah "Saksi " Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan
mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat
sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki
dan/ atau menguasai data dan/ atau informasi yang
berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna
kepentingan Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan,
dan/ atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Komentar
Posting Komentar