Istilah "Restitusi " Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang
dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga
berdasarkan penetapan atau Putusan Pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel
dan/ atau imateriel yang diderita korban atau ahli
warisnya.

Komentar
Posting Komentar