Istilah "Rehabilitasi" Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat
pemulihan haknya sesuai dengan kemampuan,
kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang
diberikan pada tahap Penyidikan, Penuntutan, atau
pemeriksaan di sidang pengadilan karena ditangkap,
ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang
berdasarkan Undang-Undang, karena kekeliruan
mengenai orangnya, atau karena kekeliruan mengenai
hukum yang diterapkan.

Komentar
Posting Komentar