Istilah "Penyitaan" Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Penyitaan adalah tindakan Penyidik untuk mengambil
alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya
atas benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau
tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam
Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di
sidang pengadilan.

Komentar
Posting Komentar