Istilah "Penyadapan" Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Penyadapan adalah kegiatan untuk memperoleh
informasi pribadi yang dilakukan secara rahasia dalam
penegakan hukum dengan cara mendengarkan,
merekam, membelokkan, menghambat, mengubah,
menyambungkan, memasang alat pada jaringan,
memasang alat perekam secara tersembunyi, dan/atau
mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik, dengan menggunakan jaringan
kabel komunikasi, jaringan nirkabel, atau melalui
jaringan sistem informasi elektronik internet, sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Komentar
Posting Komentar