Istilah "Penggeledahan" Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Penggeledahan adalah tindakan Penyidik untuk
melakukan pemeriksaan atas objek yang dimiliki atau di
bawah penguasaan seseorang terkait tindak pidana
untuk kepentingan pembuktian pada tahap Penyidikan,
Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang
pengadilan.

Komentar
Posting Komentar