Istilah "Pemblokiran" Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Pemblokiran adalah tindalan untuk mencegah akses
penggunaan atau pemindahan sesuatu terhadap harta
kekayaan, bukti kepemilikan, transaksi perbankan,
akun platform daring, informasi elektronik, dokumen
elektronik, atau produk administratif lainnya untuk
sementara waktu yang dilakukan atas perintah
Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dengan
penetapannya.

Komentar
Posting Komentar