Istilah "Kompensasi" Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan oleh
negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti
rugi sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya
kepada korban atau keluarganya.

Komentar
Posting Komentar