Istilah "Kompensasi" Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana


Kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Terkait Penganiayaan Ringan)

Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata