Istilah "Informasi Elektronik" Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Informasi Elektronik adalah data elektronik yang telah
diolah dan memiliki arti tertentu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar
Posting Komentar