Postingan populer dari blog ini
Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Terkait Penganiayaan Ringan)
Pasal 471. (1) Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda banyak banya kategori II. (2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau menajdi bawahannya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga). (3) Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipindana. Penjelasan Pasal 471 Cukup jelas.
Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Berikut adalah bunyi teks Pasal 1338 KUH Perdata: Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. #irawanharahap #saksiahlihukumperdata

Komentar
Posting Komentar