Istilah "Ganti Rugi" Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Ganti Rugi adalah hak seseorang untuk mendapat
pemenuhan atas tuntutannya yang berupa sejumlah
uang karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili
tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang,
karena kekeliruan mengenai orangnya, atau karena
kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan.

Komentar
Posting Komentar