Istilah "Dokumen Elektronik " Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Dokumen Elektronik adalah Informasi Elektronik yang
dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, disimpan,
dilihat, ditampilkan, dan/ atau didengar melalui
komputer atau sistem elektronik yang memiliki makna
atau arti tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Komentar
Posting Komentar