Istilah "Dokumen Elektronik " Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Dokumen Elektronik adalah Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, disimpan, dilihat, ditampilkan, dan/ atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik yang memiliki makna atau arti tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Tentang Kami

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata