Apa Saja Organ Perseroan Terbatas ?


Organ Perseroan Terbatas adalah:

1. Rapat Umum Pemegang Saham, 

2. Direksi, dan

3. Dewan Komisaris.


#irawanharahap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Tentang Kami

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata