Apa Saja Organ Perseroan Terbatas ?


Organ Perseroan Terbatas adalah:

1. Rapat Umum Pemegang Saham, 

2. Direksi, dan

3. Dewan Komisaris.


#irawanharahap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Terkait Penganiayaan Ringan)

Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata