Surat Bukti Perincian Ganti Rugi
"Petitum/ tuntutan "ganti rugi uang" yang diajukan Penggugat dalam Surat Gugatannya, sesuai dengan "Yurisprudensi tetap", bahwa Penggugat wajib memberikan bukti-bukti yang kongkret dan terperinci tentang adanya kerugian materiel yang dideritanya tersebut. Tidak boleh hanya berdasarkan perkiraan saja. Tanpa pembuktian tersebut, maka Hakim harus menolak tuntutan ganti rugi materiel tersebut."
Putusan Mahkamah Agung Nomor. 011 K/N/HaKI/2002 tanggal 30 September 2002.
#irawanharahap

Komentar
Posting Komentar