Surat Bukti Perincian Ganti Rugi


"Petitum/ tuntutan "ganti rugi uang" yang diajukan Penggugat dalam Surat Gugatannya, sesuai dengan "Yurisprudensi tetap", bahwa Penggugat wajib memberikan bukti-bukti yang kongkret dan terperinci tentang adanya kerugian materiel yang dideritanya tersebut. Tidak boleh hanya berdasarkan perkiraan saja. Tanpa pembuktian tersebut, maka Hakim harus menolak tuntutan ganti rugi materiel tersebut."

Putusan Mahkamah Agung Nomor. 011 K/N/HaKI/2002 tanggal 30 September 2002.

#irawanharahap 
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Tentang Kami

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata