Sita Jaminan Selama Persidangan

"Penggugat dapat mengajukan permohonan sita jaminan atas gugatan perdata yang diajukannya di Pengadilan, baik dicantumkannya dalam posita gugatannya ataupun "permohonan" selama proses persidangan Pengadilan Negeri berlangsung."

Putusan Mahkamah Agung Nomor. 371 K/Pdt/1984 tanggal 31 Agustus 1985.

#irawanharahap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Tentang Kami

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata