Sita Jaminan Selama Persidangan
"Penggugat dapat mengajukan permohonan sita jaminan atas gugatan perdata yang diajukannya di Pengadilan, baik dicantumkannya dalam posita gugatannya ataupun "permohonan" selama proses persidangan Pengadilan Negeri berlangsung."
Putusan Mahkamah Agung Nomor. 371 K/Pdt/1984 tanggal 31 Agustus 1985.
#irawanharahap

Komentar
Posting Komentar