Sita Jaminan Selama Persidangan

"Penggugat dapat mengajukan permohonan sita jaminan atas gugatan perdata yang diajukannya di Pengadilan, baik dicantumkannya dalam posita gugatannya ataupun "permohonan" selama proses persidangan Pengadilan Negeri berlangsung."

Putusan Mahkamah Agung Nomor. 371 K/Pdt/1984 tanggal 31 Agustus 1985.

#irawanharahap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Terkait Penganiayaan Ringan)

Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata