Perjanjian sebagai Undang-Undang
Berikut kaidah hukum terkait dengan daya mengikat perjanjian :
"Perjanjian tersebut mengikat kedua pihak sebagai undang-undang."
Putusan Mahkamah Agung Nomor. 568 K/Sip/1983 tanggal 12 September 1983.
#irawanharahap #saksiahlihukumperdata
Komentar
Posting Komentar