Perjanjian sebagai Undang-Undang

Berikut kaidah hukum terkait dengan daya mengikat perjanjian :

"Perjanjian tersebut mengikat kedua pihak sebagai undang-undang."

Putusan Mahkamah Agung Nomor. 568 K/Sip/1983 tanggal 12 September 1983.

#irawanharahap #saksiahlihukumperdata



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Tentang Kami

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata