Penipuan dengan Cek Kosong

Kaidah Hukum putusan terkait dengan perkara penipuan dengan cek kosong:

"Karena sejak semula terdakwa telah dengan sadar mengetahui, bahwa cek-cek yang diberikan kepada saksi korban tidak ada dananya atau dikenal sebagai cek kosong tuduhan penipuan harus dianggap terbukti".

Putusan Mahkamah Agung Nomor. 1036 K/pid/1989 tanggal 31 Agustus 1992.

#irawanharahap #saksiahlihukumperdata

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Tentang Kami

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata