Penipuan dengan Cek Kosong
Kaidah Hukum putusan terkait dengan perkara penipuan dengan cek kosong:
"Karena sejak semula terdakwa telah dengan sadar mengetahui, bahwa cek-cek yang diberikan kepada saksi korban tidak ada dananya atau dikenal sebagai cek kosong tuduhan penipuan harus dianggap terbukti".
Putusan Mahkamah Agung Nomor. 1036 K/pid/1989 tanggal 31 Agustus 1992.
#irawanharahap #saksiahlihukumperdata
Komentar
Posting Komentar