Pembelian dengan Harga yang Tidak Wajar Unsur Kesengajaan


Kaidah Hukum:

Barang yang dibeli dengan harga yang tidak sesuai harga pasar patut diduga bahwa barang tersebut diperoleh dari kejahatan.

Nomor Putusan : 170K/Pid/2014 tanggal 24 Maret 2014

Klasifikasi Penadahan

#irawanharahap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Terkait Penganiayaan Ringan)

Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata