Menebang Pohon yang Mengganggu
Berikut kaidah hukum terkait perkara perdata perbuatan melawan hukum:
" Perbuatan Tergugat yang menolak untuk menebang 2 (dua) pohon mangga yang ditanam di atas tanah Negara/ rencana badan jalan yang mengganggu dan membahayakan rumah Penggugat atau perumahan yang ada di sekitarnya adalah Perbuatan Melawan Hukum; Menghukum Tergugat untuk menebang/ memusnahkan 2 (dua) pohon mangga yang terletak di badan jalan Krisno, Kelurahan Angkasapura dengan biaya Tergugat."
Putusan Mahkamah Agung Nomor. 1022 K/Pdt/2006 tanggal 13 Desember 2006.
#irawanharahap #saksiahlihukumperdata
Komentar
Posting Komentar