Memahami Istilah "Praperadilan"
Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri
untuk memeriksa dan memutus keberatan yang
diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban
atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau
pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk
mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban,
atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan
atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan
Penuntutan menurut cara yang diatur dalam UndangUndang ini.
#irawanharahap

Komentar
Posting Komentar