Memahami Istilah Penyelidik dan Penyelidikan
Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang berdasarkan UndangUndang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan.
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.
#irawanharahap

Komentar
Posting Komentar