Memahami Istilah Penyelidik dan Penyelidikan


Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang berdasarkan UndangUndang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan.

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.

#irawanharahap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Terkait Penganiayaan Ringan)

Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata