Memahami Istilah Jaksa, Penuntut Umum dan Penuntutan
Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang.
Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang untuk diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
#irawanharahap

Komentar
Posting Komentar