Memahami Istilah "Hakim" dan "Mengadili" Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi
kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengadili,
dan memutus perkara pidana.
Mengadili adalah serangkaian tindakan Hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.
#irawanharahap

Komentar
Posting Komentar