Jual Beli Atas Rumah yang Telah Disita Jaminan


"Jual beli rumah yang diatasnya dilakukan pensitaan jaminan adalah tidak sah."

Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor. 882 K/Sip/1973 tanggal 3 Desember 1973.

#irawanharahap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Tentang Kami

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata