Istilah "Upaya Hukum" Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Upaya Hukum adalah hak terdakwa atau Penuntut
Umum untuk tidak menerima Putusan Pengadilan yang
berupa perlawanan, banding, dan kasasi, atau hak
terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan
kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur
dalam Undang-Undang ini.
#irawanharahap

Komentar
Posting Komentar