Istilah "Pengaduan " Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan
oleh pihak yang berkepentingan kepada Penyelidik,
Penyidik Polri, PPNS, atau Penyidik Tertentu untuk
menindak menurut hukum seseorang yang telah
melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.

Komentar
Posting Komentar