Istilah "Laporan " Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh
seseorang kepada Penyelidik, Penyidik Polri, PPNS, atau
Penyidik Tertentu mengenai telah terjadinya peristiwa
pidana, sedang terjadinya peristiwa pidana, atau diduga
akan terjadinya peristiwa pidana.
#irawanharahap

Komentar
Posting Komentar