Istilah "Korporasi " Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang
dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum
yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan,
perkumpulan, koperasi, badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa,
atau yang disamakan dengan itu, maupun
perkumpulan yang tidak berbadan hukum atau badan
usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer,
atau yang disamakan dengan itu.
#irawanharahap

Komentar
Posting Komentar