Istilah "Keterangan Saksi" Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Keterangan Saksi adalah alat bukti dalam perkara
pidana yang berupa keterangan dari Saksi pada tahap
Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/atau
pemeriksaan di sidang pengadilan.
#irawanharahap

Komentar
Posting Komentar