Istilah "Keluarga" Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Keluarga adalah seseorang yang memiliki hubungan
keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga,
atau hubungan suami atau istri meskipun telah
bercerai, dengan orang yang terlibat dalam
suatu perkara pidana sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.
#irawanharahap

Komentar
Posting Komentar