Istilah "Keadilan Restoratif" Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam
penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan
dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga
korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa,
keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait,
yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan
semula.
#irawanharahap

Komentar
Posting Komentar