Istilah "Ahli" Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana


Ahli adalah seseorang yang memiliki: 

a. pengetahuan dalam bidang tertentu yang dibuktikan dengan ijazah akademik atau sertifikat tertentu; dan/ atau 

b. pengalaman dan keterampilan khusus yang terkait dengan peristiwa pidana.

#irawanharahap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Terkait Penganiayaan Ringan)

Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata