Istilah "Ahli" Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Ahli adalah seseorang yang memiliki:
a. pengetahuan dalam bidang tertentu yang dibuktikan dengan ijazah akademik atau sertifikat tertentu; dan/ atau
b. pengalaman dan keterampilan khusus yang terkait dengan peristiwa pidana.
#irawanharahap

Komentar
Posting Komentar