Gugatan dalam Mata Uang Asing Konversi Mata Uang


Kaidah Hukum:

Petitum untuk membayar sejumlah uang dalam mata uang asing harus memuat perintah Tergugat untuk melakukan konversi ke dalam mata uang rupiah sesuai kurs tengah Bank Indonesia pada saat pembayaran dilakukan

Nomor Putusan : 2992K/Pdt/2015 tanggal 19 April 2016

Klasifikasi Hukum Acara Perdata

Peraturan Terkait :UU No. 7 Tahun 2011

#irawanharahap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Tentang Kami

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata