Gugatan dalam Mata Uang Asing Konversi Mata Uang
Kaidah Hukum:
Petitum untuk membayar sejumlah uang dalam mata uang asing harus memuat perintah Tergugat untuk melakukan konversi ke dalam mata uang rupiah sesuai kurs tengah Bank Indonesia pada saat pembayaran dilakukan
Nomor Putusan : 2992K/Pdt/2015 tanggal 19 April 2016
Klasifikasi Hukum Acara Perdata
Peraturan Terkait :UU No. 7 Tahun 2011
#irawanharahap

Komentar
Posting Komentar