Bukti Surat untuk Ganti Rugi

Kaidah hukum terkait pembuktian dengan alat bukti surat dalam perkara gugatan perdata permintaan pembayaran ganti rugi:

"Bilamana jumlah kerugian uang yang diderita dan dituntut oleh Penggugat, tidak jelas dan tidak dapat dibuktikan dengan bukti-bukti surat yang kongkret, maka tuntutan atas ganti rugi uang tersebut, karena tidak terbukti di persidangan, harus ditolak Hakim.

Putusan Mahkamah Agung Nomor. 598K/Sip/1971 tanggal 18 Desember 1971.

#irawanharahap #saksiahlihukumperdata

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Tentang Kami

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata