Bukti Surat untuk Ganti Rugi
Kaidah hukum terkait pembuktian dengan alat bukti surat dalam perkara gugatan perdata permintaan pembayaran ganti rugi:
"Bilamana jumlah kerugian uang yang diderita dan dituntut oleh Penggugat, tidak jelas dan tidak dapat dibuktikan dengan bukti-bukti surat yang kongkret, maka tuntutan atas ganti rugi uang tersebut, karena tidak terbukti di persidangan, harus ditolak Hakim.
Putusan Mahkamah Agung Nomor. 598K/Sip/1971 tanggal 18 Desember 1971.
#irawanharahap #saksiahlihukumperdata
Komentar
Posting Komentar