Bukti Berita Acara

"Segala sesuatu yang tercantum dan diuraikan di dalam Berita Acara Persidangan adalah bukti yang benar, karena Berita Acara Persidangan tersebut dibuat dengan resmi dan ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya menurut hukum."

Putusan Mahkamah Agung Nomor. 901K/Sip/1974 tanggal 18 Februari 1976.

#irawanharahap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Tentang Kami

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata