Bukti Adanya Hak Atas Tanah

Berikut ini adalah kaidah hukum putusan atas perkara tanah tentang penguasaan tanah yang tidak disertai  bukti kepemilikan :

"Penguasaan saja terhadap tanah sengketa, tanpa bukti adanya atas hak (rechistitel) daripada penguasaan itu, belumlah membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah pemilik tanah tersebut."

Putusan Mahkamah Agung Nomor. 10 K/Sip/1983 tanggal 7 Mei 1984.

#irawanharahap #saksiahlihukumperdata

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Tentang Kami

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata