Bukti Adanya Hak Atas Tanah
Berikut ini adalah kaidah hukum putusan atas perkara tanah tentang penguasaan tanah yang tidak disertai bukti kepemilikan :
"Penguasaan saja terhadap tanah sengketa, tanpa bukti adanya atas hak (rechistitel) daripada penguasaan itu, belumlah membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah pemilik tanah tersebut."
Putusan Mahkamah Agung Nomor. 10 K/Sip/1983 tanggal 7 Mei 1984.
#irawanharahap #saksiahlihukumperdata
Komentar
Posting Komentar