Apa itu Sekutu Komplementer ?


Sekutu Komplementer adalah sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV, serta bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi.
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Terkait Penganiayaan Ringan)

Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata