Apa itu Putusan Pengadilan dan Putusan Pemaafan Hakim Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ?
Putusan Pengadilan adalah pernyataan Hakim yang
diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat
berupa putusan pemidanaan, putusan bebas, putusan
lepas dari segala tuntutan hukum, putusan pemaafan
Hakim, atau putusan berupa tindakan.
Putusan Pemaafan Hakim adalah pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian, Hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
#irawanharahap

Komentar
Posting Komentar