Apa itu Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Proseantion Agreement) ?
Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Proseantion
Agreement) adalah mekanisme hukum bagi Penuntut
Umum untuk menunda Penuntutan terhadap terdakwa
yang pelakunya korporasi.
#irawanharahap

Komentar
Posting Komentar