6 (Enam) Unsur Suatu Putusan Sebagai Yurisprudensi Tetap
Suatu putusan dikatakan sebagai yurisprudensi tetap apabila sekurang-kurangngnya memiliki 6 (enam) unsur, yaitu sebagai berikut:
1. Putusan atau perkara yang belum ada aturan hukumnya atau hukumnya kurang jelas.
2. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
3. Putusan memiliki muatan kebenaran dan keadilan.
4. Putusan telah berulang diikuti oleh hakim berikutnya dalam memutus kasus yang mempunyai kesamaan
fakta, peristiwa dan dasar hukum.
5. Putusan tersebut dibenarkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung maupun uji
eksaminasi atau notasi oleh Tim Yurisprudensi Mahkamah Agung, dan
6. Putusan telah direkomendasikan sebagi putusan yang berkualifikasi yurispudensi tetap.
dikutip dari Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung Sampai Dengan Tahun 2018 Edisi Pertama, yang diterbitkan oleh Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Admimistrasi Mahkamah Agung RI, tahun 2020, halaman v.
#irawanharahap

Komentar
Posting Komentar