6 (Enam) Unsur Suatu Putusan Sebagai Yurisprudensi Tetap

Suatu putusan dikatakan sebagai yurisprudensi tetap apabila sekurang-kurangngnya memiliki 6 (enam) unsur, yaitu sebagai berikut:

1. Putusan atau perkara yang belum ada aturan hukumnya atau hukumnya kurang jelas.

2. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

3. Putusan memiliki muatan kebenaran dan keadilan.

4. Putusan telah berulang diikuti oleh hakim berikutnya dalam memutus kasus yang mempunyai kesamaan

    fakta, peristiwa dan dasar hukum.

5. Putusan tersebut dibenarkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung maupun uji

    eksaminasi atau notasi oleh Tim Yurisprudensi Mahkamah Agung, dan

6. Putusan telah direkomendasikan sebagi putusan yang berkualifikasi yurispudensi tetap.

dikutip dari  Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung Sampai Dengan Tahun 2018 Edisi Pertama, yang diterbitkan oleh Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Admimistrasi Mahkamah Agung RI, tahun 2020, halaman v.

#irawanharahap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Tentang Kami

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata