Perusakan Rumah oleh Istri Sendiri
Kaidah hukum terkait dengan perkara pidana perusakan:
"Perbuatan tertuduh, merusak rumah, tidak dapat dituntut, karena tertuduh adalah istri dari pemilik rumah tersebut."
Putusan Mahkamah Agung Nomor. 124K/Kr/1972 tanggal 9 April 1981.
#irawanharahap #saksiahlihukumperdata
Komentar
Posting Komentar