Perusakan Rumah oleh Istri Sendiri

Kaidah hukum terkait dengan perkara pidana perusakan:

"Perbuatan tertuduh, merusak rumah, tidak dapat dituntut, karena tertuduh adalah istri dari pemilik rumah tersebut."

Putusan Mahkamah Agung Nomor. 124K/Kr/1972 tanggal 9 April 1981.

#irawanharahap #saksiahlihukumperdata

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Terkait Penganiayaan Ringan)

Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata