Perusakan Rumah oleh Istri Sendiri

Kaidah hukum terkait dengan perkara pidana perusakan:

"Perbuatan tertuduh, merusak rumah, tidak dapat dituntut, karena tertuduh adalah istri dari pemilik rumah tersebut."

Putusan Mahkamah Agung Nomor. 124K/Kr/1972 tanggal 9 April 1981.

#irawanharahap #saksiahlihukumperdata

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Tentang Kami

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata