Istilah "Tertangkap Tangan" Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Tertangkap Tangan adalah tertangkapnya seseorang
pada waktu:
a. sedang melakukan tindak pidana;
b. beberapa saat setelah tindak pidana dilakukan;
c. sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan tindak pidana; atau
d. sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan bahwa dirinya adalah pelakunya, turut melakukan, atau membantu melakukan tindak pidana.
#irawanharahap

Komentar
Posting Komentar