Istilah "Tertangkap Tangan" Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana


Tertangkap Tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu: 

a. sedang melakukan tindak pidana; 

b. beberapa saat setelah tindak pidana dilakukan; 

c. sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan tindak pidana; atau

d. sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan bahwa dirinya adalah pelakunya, turut melakukan, atau membantu melakukan tindak pidana.

#irawanharahap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Tentang Kami

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata