Apa itu Penyidik dan Penyidikan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana?
Apa itu Penyidik dan Penyidikan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana? yuk kita pahami bersama.
Penyidik adalah penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, penyidik pegawai negeri sipil, atau penyidik tertentu yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik
untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna
membuat terang tindak pidana, serta menemukan
tersangka.
#irawanharahap

Komentar
Posting Komentar